Friday, July 22, 2011
Soal BPJS, Ada Kemungkinan Dimanfaatkan Asing
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menimbulkan pro dan kontra, bahkan pembahasannya di DPR sendiri masih berjalan alot.
Terkait hal tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) khawatir jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang berpotensi dimanfaatkan perusahaan asuransi asing.
"Tapi kalau kemudian nanti praktik dalam BPJS ini sama dengan praktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi yang ada sekarang, misalnya dikumpulkan dari masyarakat untuk membayar iuran apalagi bayar premi itu kan terjadi akumulasi uang, dan akan mengundang pihak yang ingin mengambil keuntungan dari uang itu, artinya akan ada kelompok-kelompok usaha asing. Insurance di Indonesia perusahaan besarnya kan perusahaan asing semua. Jadi jangan sampai dengan dikumpulkannya akan mengundang insurance asing dan pada akhirnya tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat tapi pada profitisasi perusahaan yang mengelola uang itu," kata Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Doli Kurnia, dalam surat elektronik kepada okezone, Rabu (20/7/2011).
Dia mengingatkan kepada pemerintah maupun DPR agar tidak terjebak dengan upaya mengatur sistem jaminan sosial, tapi justru membebani rakyat.
"?Intinya semua masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab negara yang kemudian itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan UUD 45. Jangan sampai UU yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat malah menjadi beban bagi masyarakat. Hak masyarakat tidak bisa dibedakan. Semua masyrakat adalah tanggung jawab negara, tugas negara adalah menjaga kesejahteraan warganya," imbuhnya.
Ahmad mengaku khawatir jika semangat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya membebani rakyat dengan kewajiban membayar iuran atau premi, sehingga fungsinya berubah dari jaminan sosial menjadi asuransi.
"Kalau nanti polanya tetap dana yang terkumpul itu melalui iuran atau premi saya kira itu agak mengurangi bobot UU BPJS yang tujuannya mensejahterakan rakyat, jadi justru membebani. Padahal tugas pemerintah saat ini adalah mencari cara supaya UU ini bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat," tandasnya.
UU BPJS,lanjutnya, yang menjadi amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, apalagi dengan sistem iuran yang wajib dibayar oleh peserta atau seluruh rakyat Indonesia. "Ini artinya rakyat Indonesia bertanggungjawab sendiri atas hak dasarnya," tandasnya.
Terkait hal tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) khawatir jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang berpotensi dimanfaatkan perusahaan asuransi asing.
"Tapi kalau kemudian nanti praktik dalam BPJS ini sama dengan praktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi yang ada sekarang, misalnya dikumpulkan dari masyarakat untuk membayar iuran apalagi bayar premi itu kan terjadi akumulasi uang, dan akan mengundang pihak yang ingin mengambil keuntungan dari uang itu, artinya akan ada kelompok-kelompok usaha asing. Insurance di Indonesia perusahaan besarnya kan perusahaan asing semua. Jadi jangan sampai dengan dikumpulkannya akan mengundang insurance asing dan pada akhirnya tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat tapi pada profitisasi perusahaan yang mengelola uang itu," kata Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Doli Kurnia, dalam surat elektronik kepada okezone, Rabu (20/7/2011).
Dia mengingatkan kepada pemerintah maupun DPR agar tidak terjebak dengan upaya mengatur sistem jaminan sosial, tapi justru membebani rakyat.
"?Intinya semua masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab negara yang kemudian itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan UUD 45. Jangan sampai UU yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat malah menjadi beban bagi masyarakat. Hak masyarakat tidak bisa dibedakan. Semua masyrakat adalah tanggung jawab negara, tugas negara adalah menjaga kesejahteraan warganya," imbuhnya.
Ahmad mengaku khawatir jika semangat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya membebani rakyat dengan kewajiban membayar iuran atau premi, sehingga fungsinya berubah dari jaminan sosial menjadi asuransi.
"Kalau nanti polanya tetap dana yang terkumpul itu melalui iuran atau premi saya kira itu agak mengurangi bobot UU BPJS yang tujuannya mensejahterakan rakyat, jadi justru membebani. Padahal tugas pemerintah saat ini adalah mencari cara supaya UU ini bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat," tandasnya.
UU BPJS,lanjutnya, yang menjadi amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, apalagi dengan sistem iuran yang wajib dibayar oleh peserta atau seluruh rakyat Indonesia. "Ini artinya rakyat Indonesia bertanggungjawab sendiri atas hak dasarnya," tandasnya.
SUMBER : OKEZONE.COM, Rabu,20 Juli 2011
Thursday, July 21, 2011
Lanjut 19 Agustus, Raker BPJS Hari Ini Ditutup
JAKARTA - Rapat kerja panitia khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hari ini selesai dan akan dilanjutkan pada 19 Agustus mendatang.
"Rapat ditutup hari ini, dan DPR akan melakukan konsolidasi internal. Rapat akan kembali dilanjutkan pada 19 Agustus mendatang," ungkap Ketua Pansus BPJS, Nizhar Shihab, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Adapun rapat hari ini salah satunya adalah membahas mengenai jumlah dewan pengawas untuk BPJS. Masih sebagai usulan, jumlah usulan dewan pengawas sebanyak lima sampai sembilan.
Dari sisi pemerintah menyebutkan, dewan pengawas adalah organ BPJS yang berfungsi melakukan pengawasan sesuai fungsi, tugas dan kewenangan atas pelaksanaan tugas BPJS.
Sementara itu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan jika tata cara penunjukan dewan pengawasan akan dibahas dalam rapat yang akan datang.
"Materi hari ini banyak kemajuan. Untuk tata cara penunjukan akan dibahas di rapat yang akan datang. Itu yang dimaksud DPR akan konsolidasi dulu, pemerintah juga akan konsolidasi dulu," terangnya.
Selain itu pendalaman tersebut menurutnya perlu, mengingat materi yang akan di bahas dalam rapat mendatang jauh lebih berat.
"Materi yang akan datang akan lebih berat. Terutama menyangkut transformasi. Untuk BPJS belum disepakati dipisah atau tidak antara BPJS I dan II, tapi kelihatannya dipisah. Tinggal melihat angkanya saja," pungkasnya.
"Rapat ditutup hari ini, dan DPR akan melakukan konsolidasi internal. Rapat akan kembali dilanjutkan pada 19 Agustus mendatang," ungkap Ketua Pansus BPJS, Nizhar Shihab, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Adapun rapat hari ini salah satunya adalah membahas mengenai jumlah dewan pengawas untuk BPJS. Masih sebagai usulan, jumlah usulan dewan pengawas sebanyak lima sampai sembilan.
Dari sisi pemerintah menyebutkan, dewan pengawas adalah organ BPJS yang berfungsi melakukan pengawasan sesuai fungsi, tugas dan kewenangan atas pelaksanaan tugas BPJS.
Sementara itu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan jika tata cara penunjukan dewan pengawasan akan dibahas dalam rapat yang akan datang.
"Materi hari ini banyak kemajuan. Untuk tata cara penunjukan akan dibahas di rapat yang akan datang. Itu yang dimaksud DPR akan konsolidasi dulu, pemerintah juga akan konsolidasi dulu," terangnya.
Selain itu pendalaman tersebut menurutnya perlu, mengingat materi yang akan di bahas dalam rapat mendatang jauh lebih berat.
"Materi yang akan datang akan lebih berat. Terutama menyangkut transformasi. Untuk BPJS belum disepakati dipisah atau tidak antara BPJS I dan II, tapi kelihatannya dipisah. Tinggal melihat angkanya saja," pungkasnya.
SUMBER : OKEZONE Jumat,22 Juli 2011
Wednesday, July 20, 2011
KAJS Ancam Tutup Perindustrian
Jakarta: Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengingatkan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai hak bagi warga negara. Bila tidak, KAJS berjanji akan memboikot dengan menutup perindustrian di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Presidium KAJS Indra Munaswar usai jumpa pers di Gedung YTKI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Ahad (10/7).
"Kalau sampai dengan tanggal 22 [Juli] pemerintah belum mengundangkan, kami sudah bertekad untuk menindaklanjuti terus sampai pemerintah memberikan perhatian kepada rakyat. Kita akan melakukan penutupan industri di seluruh Indonesia, BEJ, demo ke DPR kalau perlu kita duduki Gedung DPR," tegasnya kepada wartawan.
Padahal, menurut Indra, undang-undang yang baru itu memuat ketentuan transformasi dari PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes ke dalam BPJS. Adapun Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menyebutkan, BPJS sebagai badan hukum publik dengan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial.
"Bagi KAJS transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik oleh pemerintah maupun DPR. Pertama, kami mendesak pemerintah agar segera terselenggaranya jaminan sosial yang memenuhi seluruh hak warga negara, terutama jaminan seumur hidup," ujarnya.
Kedua, imbuh Indra, agar pemerintah lebih serius dalam memenuhi jaminan sosial ini. Karena hal ini sudah sangat terlambat, yang semestinya sudah diberikan sejak 2005. "Kita nggak mau nanti apabila undang-undang ini tidak berjalan, rakyat kita banyak yang akan mati karena tidak pemerintah tidak menjalankan ini," tandasnya.
Namun demikian, Indra optimistis pemerintah maupun DPR tidak akan mengabaikan hal ini. "Mudah-mudahan pemerintah tidak akan senekat itu," imbuhnya.
Menjelang pengesahan RUU BPJS yang diperkirakan pada 22 Juli mendatang, tidak sedikit pihak yang merasa "panas" seakan tercabik-cabik haknya jika peraturan tersebut diberlakukan.
Beberapa pihak menuding adanya kebohongan besar apabila PT Jamsostek ditransformasikan ke dalam BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Mereka menilai uang pekerja yang dititipkan dalam bentuk Dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada PT Jamsostek akan hilang.
"Kalau sampai dengan tanggal 22 [Juli] pemerintah belum mengundangkan, kami sudah bertekad untuk menindaklanjuti terus sampai pemerintah memberikan perhatian kepada rakyat. Kita akan melakukan penutupan industri di seluruh Indonesia, BEJ, demo ke DPR kalau perlu kita duduki Gedung DPR," tegasnya kepada wartawan.
Padahal, menurut Indra, undang-undang yang baru itu memuat ketentuan transformasi dari PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes ke dalam BPJS. Adapun Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menyebutkan, BPJS sebagai badan hukum publik dengan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial.
"Bagi KAJS transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik oleh pemerintah maupun DPR. Pertama, kami mendesak pemerintah agar segera terselenggaranya jaminan sosial yang memenuhi seluruh hak warga negara, terutama jaminan seumur hidup," ujarnya.
Kedua, imbuh Indra, agar pemerintah lebih serius dalam memenuhi jaminan sosial ini. Karena hal ini sudah sangat terlambat, yang semestinya sudah diberikan sejak 2005. "Kita nggak mau nanti apabila undang-undang ini tidak berjalan, rakyat kita banyak yang akan mati karena tidak pemerintah tidak menjalankan ini," tandasnya.
Namun demikian, Indra optimistis pemerintah maupun DPR tidak akan mengabaikan hal ini. "Mudah-mudahan pemerintah tidak akan senekat itu," imbuhnya.
Menjelang pengesahan RUU BPJS yang diperkirakan pada 22 Juli mendatang, tidak sedikit pihak yang merasa "panas" seakan tercabik-cabik haknya jika peraturan tersebut diberlakukan.
Beberapa pihak menuding adanya kebohongan besar apabila PT Jamsostek ditransformasikan ke dalam BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Mereka menilai uang pekerja yang dititipkan dalam bentuk Dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada PT Jamsostek akan hilang.
Sumber : Liputan6.com 10/07/2011 14:32
HTI Desak MK Batalkan RUU BPJS
Jakarta: Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/7). Mereka mendesak MK membatalkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Mereka mengecam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Negara. Jika UU itu dibatalkan maka tidak perlu ada pembentukan BPJS. Pendemo menilai penetapan UU hanya suatu obyek pemalakan karena rakyat dipaksa membayar iuran berkedok jaminan sosial.
Sebelumnya anggota Pansus BPJS Rieke Diah Pitaloka menyatakan rapat lanjutan RUU BPJS telah dibatalkan sepihak oleh pemerintah.
Sumber:Liputan6.com, 15/07/2011 17:23
Baca selanjutnya......Saturday, July 2, 2011
Panglima Militer: Chavez Pulih Segera Pulang
Internasional / Sabtu, 2 Juli 2011 01:22 WIB
"Kita telah melihat komandan kita lebih kurus daripada biasa tapi masih berdiri tegak. Yang benar adalah ia bertambah baik, ia sehat," kata Panglima Militer Venezuela Jenderal Henry Rangel Silva kepada stasiun televisi negara, sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (1/7).
Silva juga mengatakan Chavez masih terus memimpin pemerintahan melalui instruksi dari Kuba, tempat ia kini dirawat."Negara tenang," ujarnya.
Chavez (56) sempat berpidato Kamis (30/6). Ia mengaku memerlukan waktu untuk pulih sebelum kembali ke Venezuela untuk melaksanakan revolusinya sendiri. "Kita akan hidup dan kita akan menaklukkan. Sampai saya kembali!" Chavez mengakhiri pidatonya Kamis malam dari Havana, Kuba.
Para pendukungnya berikrar akan melanjutkan upaya sayap kirinya, yang telah mencakup nasionalisasi banyak bidang ekonomi, tantangan diplomatik luas terhadap dominasi Amerika Serikat di wilayah tersebut dan pengambilalihan industri minyak yang menjadi pemasok penting bagi Washington.
Di permukiman kumuh di Karakas, pendukungnya memberi penghormatan kepada dia dengan menyalakan kembang api. "Ia hidup! Ia hidup!" demikian teriakan sekelompok warga di daerah miskin Catia, setelah pidato Chavez.
Chavez masih dicintai di kawasan kumuh, karena ia menggunakan hasil penjualan minyak untuk membangun sekolah dan klinik baru.
Lain lagi dengan para pemimpin oposisi. Mereka berusaha memberi dukungan kepada seorang calon persatuan yang dipilih pada Februari untuk pemilihan presiden 2012. Mereka diduga menerima berita itu sebagai tanda Chavez mulai lemah dan tampaknya takkan menang dalam pemungutan suara mendatang setelah ia berulangkali meraih kemenangan besar sejak 1998.(Ant/BEY)