Jamkesmas

 REGULASI
Jaminan Sosial Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JPKMM atau lebih dikenal dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada tahun 2005-2007. Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
  • pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara
  • penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit
  • penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit
  • pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, serta
  • penugasan PT Askes (Persero) untuk melaksanakan pengelolaan kepesertaan.  

LANDASAN FILOSOFI

Program JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin. Kebijakan JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
  • Lebih lanjut, Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
  • Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas.
  • Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya.
  • Terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan JAMKESEMAS/ASKESKIN diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama masa transisi pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).  Selanjutnya, penyelenggaraan akan diserahkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai UU SJSN.

LANDASAN YURIDIS
Keputusan Menteri Kesehatan No. SK No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes (Persero) Dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT
  • Undang-Undang Dasar 1945:
  1. Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sedangkan ayat (3) bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
  • Pendanaan dan Pengelolaan Dana:
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lemb. Negara Nomor 4355)
  3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
  4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
  5. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4920)
  6. UU No. 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920)
    • PerMen Keuangan No. 134/PMK.6/2005tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    • PerMen Keuangan No. 91/PMK.06/2007tentang Bagan Akun Standar
  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan:
    1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
    2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
    3. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 116, Tambahan Lembaran Negara No. 4431)
      • PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
    4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4844)
      • PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
      • PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
    5. PerPres No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006
    6. PerMen Kesehatan No. 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1279/Menkes/Per/XII/2007
MEKANISME PENYELENGGARAAN
Tahun 2010
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, memuat:
  1. Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
  2. Ketentuan untuk memberlakukan INA-DRG Versi 1.6 untuk klaim pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas sejak 1 Maret 2010.
  3. Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329/MENKES/PER/III/2010Tentang Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) TAHUN 2010, memuat:
  1. Daftar Penerima Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) Tahun 2010 beserta besarannya
  2. Dana Bantuan Sosial diperuntukkan bagi dukungan operasional pelayanan kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun kunjungan ke lokasi sasaran berupa kegiatan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di DTPK.
  3. Bantuan Sosial diterima oleh Tim Pengelola Pelayanan Kesehatan DTPK yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  4. Tatacara Pengelolaan Bantuan Sosial mengikuti Petunjuk Teknis
  5. Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial.
  6. Dana Bantuan Sosial bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 307/MENKES/PER/V/2009 Tentang Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, memuat:
    1. Bentuk bantuan
    2. Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
    3. Penggunaan bantuan
    4. Pelaporan
    5. Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta Rumah Tahanan Negara, memuat:
  1. Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk berpedoman pada KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
  2. Mulai berlaku sejak 23 Desember 2009

Tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 316/Menkes/SK/V/2009Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2009, memuat:
    1. Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
    2. Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2009
    3. Mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 307/MENKES/PER/V/2009 Tentang Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, memuat:
    1. Bentuk bantuan
    2. Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
    3. Penggunaan bantuan
    4. Pelaporan
    5. Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta Rumah Tahanan Negara, memuat:
    1. Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk berpedoman pada KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
    2. Mulai berlaku sejak 23 Desember 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 124/Menkes/SK/II/2009 tentang Penerimaan Dana Jamkesmas Tahun 2009, memuat:
    1. Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan Rujukan penerima dana Jamkesmas beserta besarannya, dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktoran Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, tahun 2009
    2. Kekurangan atau kelebihan dana akan diperhitungkan dan dibayarkan pada peluncuran dana tahap dua
    3. Mulai berlaku sejak 6 Februari 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 434/Menkes/SK/VI/2009 tentang Penerimaan Dana Tahap Dua Jamkesmas Tahun 2009, memuat:
    1. Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan Rujukan penerima dana tahap dua Jamkesmas beserta besarannya, dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktoran Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, tahun 2009
    2. Kekurangan atau kelebihan dana akan diperhitungkan dan dibayarkan pada klaim pelayanan kesehatan berikutnya setelah diverifikasi oleh Tenaga Pelaksana Verifikasi
    3. Mulai berlaku sejak 18 Juni 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 160/Menkes/SK/II/2009 tentang Pedoman Rekrutmen Tenaga Pelaksana Verifikasi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1241/Menkes/SK/XII/2009  tentang Perubahan KepMenKes No. 160/Menkes/SK/II/2009,memuat:
    1. Pedoman dan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak lain untuk rekrutmen tenaga pelaksana verifikasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program Jamkesmas
    2. Mencabut KepMenkes No. 274/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Rekrutmen Tenaga Pelaksana Verifikasi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
    3. Mulai berlaku sejak 24 Februari 2009 dan perubahan mulai berlaku sejak 21 Desember 2009
  • Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat No. HK.02.04/BI.1/2708/09Tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2009, memuat:
    1. Acuan bagi instansi Pemerintah, pemberi pelayanan kesehatan serta pihak lain terkait dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan pemberi pelayanan kesehatan primer lainnya
    2. Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat No. HK.02.03/BI.3/2318/08 Tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2008
    3. Mulai berlaku sejak penetapan pada 21 Agustus 2009 dengan masa transisi sampai dengan 30 September 2009.
Tahun 2008

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/II/2008Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin sebagaimana diubah dengan Kep.Menkes RI Nomor 1079/Menkes/SK/XI/2008 Tentang Perubahan Kep.Men.Kes Nomor 125/Menkes/SK/II/2008, memuat:
    1. Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
    2. Menyatakan bahwa Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam program ASKESKIN tetap melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengacu pada pedoman baru (tahun 2008).
    3. Menyatakan bahwa penyelesesaian klaim-klaim pelayanan kesehatan Program ASKESKIN tahun 2007 yang belum diselesaikan berdasarkan penugasan kepada PT ASKES (Persero) akan diselesaikan setelah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional.
    4. Mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.
  • Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat No. HK.02.03/BI.3/2318/08 Tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2008, memuat:
Acuan bagi instansi Pemerintah, pemberi pelayanan kesehatan serta pihak lain terkait dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan pemberi pelayanan kesehatan primer lainnya

MANFAAT

Manfaat bagi peserta bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis, meliputi:
  1. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya
  2. Pelayanan kesehatan di PPK Lanjutan
  3. Pelayanan Yang Dibatasi (Limitation)
  4. Pelayanan Yang Tidak Dijamin (Exclusion)
PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA

  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)di Puskesmas dan jaringannya
    1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
    2. Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
    3. Tindakan medis kecil
    4. Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
    5. Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
    6. Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi disediakan BKKBN)
    7. Pemberian obat.
  • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)di Puskesmas Perawatan
  1. Akomodasi rawat inap
  2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
  3. Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
  4. Tindakan medis kecil
  5. Pemberian obat
  6. Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
Biaya pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan secara terpisah akan tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar
  • Persalinan normal dilakukan di Puskesmas non-perawatan/bidan di desa/Polindes/dirumah pasien/praktek bidan swasta.
  • Pelayanan gawat darurat (emergency).
PELAYANAN KESEHATAN DI PKK LANJUTAN
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas
    1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
    2. Rehabilitasi medik
    3. Penunjang diagnostic(laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik)
    4. Tindakan medis
    5. Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
    6. Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/ keguguran, penyembuhan efek samping & komplikasinya (kontrasepsi disediakan BKKBN)
    7. Pemberian obat mengacu pada Formularium
    8. Pelayanan darah
    9. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) di RS
  1. Akomodasi rawat inap pada kelas III
  2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
  3. Penunjang diagnostik (patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik)
  4. Tindakan medis
  5. Operasi sedang, besar dan khusus
  6. Pelayanan rehabilitasi medis
  7. Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU)
  8. Pemberian obat mengacu pada Formularium
  9. Pelayanan darah
  10. Bahan dan alat kesehatan habis pakai
  11. Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
  12. Pelayanan gawat darurat
  13. Seluruh penderita thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas.
PELAYANAN YANG DIBATASI (LIMITATION)
  1. Kacamata diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1, atau lebih sama dengan +0,50 cylindris. Maksimal Rp.150.000 berdasarkan resep dokter.
  2. Alat bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT. Pemilihan alat bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien sesuai kebutuhan medis pasien dan ketersediaan alat di daerah.
  3. Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan resep dokter dan disetujui Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk. Pemilihan alat bantu gerak didasarkan harga dan ketersediaan alat yang paling efisien di daerah.
PELAYANAN YANG TIDAK DI JAMIN (EXCLUSION)
  1. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
  2. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
  3. General check up
  4. Prothesis gigi tiruan
  5. Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
  6. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
  7. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
  8. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial
PROSEDUR
  • Hak pelayanan kesehatan dasar meliputi:
  1. pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  2. pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  3. pelayanan gawat darurat.
  • Manfaat jaminan berbentuk pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik.
  • Pemberi Pelayanan kesehatan (PPK):
    1. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
    2. Persalinan normal dapat dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat sebagaimana diatur dalam juknis pelayanan dasar.
    3. Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan. 
    4. Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga). Apabila tidak tersedianya tempat tidur, peserta dirawat di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap diklaimkan menurut biaya kelas III.
    5. RS khusus (RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll) yang juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien umum.
  • Gawat darurat (emergency) seluruh PPK wajib memberikan pelayanan penanganan pertama walaupun tidak sebagai PPK jaringan Jamkesmas. Selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke PPK jaringan PPK Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
  • Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan iuran dengan alasan apapun.
  • Pemberian pelayanan kepada peserta oleh PPK lanjutan harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu.
PELAYANAN KESEHATAN DASAR
  1. Peserta membawa kartu Jamkesmas.
    • peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
    • peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
  2. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  3. Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
PELAYANAN TINGKAT LANJUT
  1. Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
    • Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
    • Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
  2. Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Jenis Pelayanan:
    • Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
    • Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
    • Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
    • Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
  5. Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
    • Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
    • Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
  6. Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
  7. Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
  8. Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
  9. Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
  10. Biaya transport rujukan:
    • pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
    • pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta.

Baca selanjutnya......