Friday, July 22, 2011

Soal BPJS, Ada Kemungkinan Dimanfaatkan Asing

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menimbulkan pro dan kontra, bahkan pembahasannya di DPR sendiri masih berjalan alot.

Terkait hal tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) khawatir jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang berpotensi dimanfaatkan perusahaan asuransi asing.

"Tapi kalau kemudian nanti praktik dalam BPJS ini sama dengan praktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi yang ada sekarang, misalnya dikumpulkan dari masyarakat untuk membayar iuran apalagi bayar premi itu kan terjadi akumulasi uang, dan akan mengundang pihak yang ingin mengambil keuntungan dari uang itu, artinya akan ada kelompok-kelompok usaha asing. Insurance di Indonesia perusahaan besarnya kan perusahaan asing semua. Jadi jangan sampai dengan dikumpulkannya akan mengundang insurance asing dan pada akhirnya tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat tapi pada profitisasi perusahaan yang mengelola uang itu," kata Ketua Umum DPP KNPI Ahmad Doli Kurnia, dalam surat elektronik kepada okezone, Rabu (20/7/2011).

Dia mengingatkan kepada pemerintah maupun DPR agar tidak terjebak dengan upaya mengatur sistem jaminan sosial, tapi justru membebani rakyat.

"‎?Intinya semua masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab negara yang kemudian itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan UUD 45. Jangan sampai UU yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat malah menjadi beban bagi masyarakat. Hak masyarakat tidak bisa dibedakan. Semua masyrakat adalah tanggung jawab negara, tugas negara adalah menjaga kesejahteraan warganya," imbuhnya.

Ahmad mengaku khawatir jika semangat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya membebani rakyat dengan kewajiban membayar iuran atau premi, sehingga fungsinya berubah dari jaminan sosial menjadi asuransi.

"Kalau nanti polanya tetap dana yang terkumpul itu melalui iuran atau premi saya kira itu agak mengurangi bobot UU BPJS yang tujuannya mensejahterakan rakyat, jadi justru membebani. Padahal tugas pemerintah saat ini adalah mencari cara supaya UU ini bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan rakyat," tandasnya.

UU BPJS,lanjutnya, yang menjadi amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, apalagi dengan sistem iuran yang wajib dibayar oleh peserta atau seluruh rakyat Indonesia. "Ini artinya rakyat Indonesia bertanggungjawab sendiri atas hak dasarnya," tandasnya. 
SUMBER : OKEZONE.COM, Rabu,20 Juli 2011

No comments: