Wednesday, July 20, 2011

KAJS Ancam Tutup Perindustrian

Jakarta: Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengingatkan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai hak bagi warga negara. Bila tidak, KAJS berjanji akan memboikot dengan menutup perindustrian di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Presidium KAJS Indra Munaswar usai jumpa pers di Gedung YTKI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Ahad (10/7).

"Kalau sampai dengan tanggal 22 [Juli] pemerintah belum mengundangkan, kami sudah bertekad untuk menindaklanjuti terus sampai pemerintah memberikan perhatian kepada rakyat. Kita akan melakukan penutupan industri di seluruh Indonesia, BEJ, demo ke DPR kalau perlu kita duduki Gedung DPR," tegasnya kepada wartawan.

Padahal, menurut Indra, undang-undang yang baru itu memuat ketentuan transformasi dari PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes ke dalam BPJS. Adapun Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) menyebutkan, BPJS sebagai badan hukum publik dengan sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial.

"Bagi KAJS transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik oleh pemerintah maupun DPR. Pertama, kami mendesak pemerintah agar segera terselenggaranya jaminan sosial yang memenuhi seluruh hak warga negara, terutama jaminan seumur hidup," ujarnya.

Kedua, imbuh Indra, agar pemerintah lebih serius dalam memenuhi jaminan sosial ini. Karena hal ini sudah sangat terlambat, yang semestinya sudah diberikan sejak 2005. "Kita nggak mau nanti apabila undang-undang ini tidak berjalan, rakyat kita banyak yang akan mati karena tidak pemerintah tidak menjalankan ini," tandasnya.

Namun demikian, Indra optimistis pemerintah maupun DPR tidak akan mengabaikan hal ini. "Mudah-mudahan pemerintah tidak akan senekat itu," imbuhnya.

Menjelang pengesahan RUU BPJS yang diperkirakan pada 22 Juli mendatang, tidak sedikit pihak yang merasa "panas" seakan tercabik-cabik haknya jika peraturan tersebut diberlakukan.

Beberapa pihak menuding adanya kebohongan besar apabila PT Jamsostek ditransformasikan ke dalam BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Mereka menilai uang pekerja yang dititipkan dalam bentuk Dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada PT Jamsostek akan hilang.
Sumber : Liputan6.com 10/07/2011 14:32

No comments: