Friday, October 7, 2011

Dewan Kesehatan Rakyat Kabupaten Ketapang “Potret Jaminan Kesehatan Rakyat Kabupaten Ketapang”

Kesehatan menjadi persoalan besar yang harus dituntaskan baik di negara-negara miskin, berkembang maupun maju. Banyak jenis penyakit baru yang berbahaya seperti flu burung dan flu babi muncul secara mendadak dan mengakibatkan jatuhnya korban tewas di pedesaan maupun perkotaan. Bahkan, diperkirakan ke depan akan banyak lagi muncul bermacam-macam gangguan kesehatan yang diakibatkan perubahan iklim (climate change). Namun, aparatur pemerintahan sering sekali tidak siap dan gagap dalam menghadapi datangnya gangguan kesehatan di masyarakat itu. Sedangkan, masyarakat sendiri pun juga acuh tak acuh terhadap persoalan-persoalan seperti itu karena berpikiran tidak memiliki dampak langsung kepada dirinya. Tak heran jika jumlah penderita gizi buruk akan terus bertambah. Banyak orang tua yang tidak proaktif memeriksakan anak-anaknya yang menderita gizi buruk karena takut biaya yang mahal. Ini terjadi karena banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak mendapat dana untuk gizi buruk. Ditambah lagi ketidak pahaman sebagian besar rakyat Ketapang tentang pengguna jaminan baik jaminan kesehatan secara nasional maupun jaminan kesehatan secara daerah pada saat mengakses kesehatan di RSUD maupun di puskesmas. Seperti yang dirasakan rakyat kecamatan sandai yang satu-satunya sarana pengobatan tersedia adalah puskesmas itupun sering terjadi kehabisan obat dan minimnya sarana kesehatan seperti sering tidak tersedianya ambulan untuk merujuk pasien ke RSUD agoes djam, bahkan pasien pengguna jaminan kesehatan daerah (SKTM) harus menanggung sendiri biaya sarana transportasi. Hal ini dilakukan DKR Ketapang dengan melakukan dialog public dikecamatan sandai tepatnya desa petaipatah dengan maksud untuk mensosialisasikan kepada seluruh rakyat tentang bagaimana mengakses pelayanan kesehatan pengguna jaminan. Ternyata kegiatan ini tidak sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah baik ditingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan sehingga semakin jelas bahwa pemerintah kurang memperhatikan pelayanan kesehatan terhadap rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti ketidak hadiran dirjen Bina Upaya Kesehatan depkes RI yang menentukan sendiri jadwal kedatangannya diacara tersebut. Kemudian ketidak hadiran DPRD kab.ketapang khususnya komisi II bidang kesehatan yang seharusnya proaktif menyuarakan kebutuhan rakyat. Kemudian, JAMKESDA yang berbentuk (SKTM) tidak menanggung pembiayaan diluar kabupaten ketapang padahal pasien ini jelas rakyat yang tidak mampu artinya rakyat pengguna JAMKESDA ini tidak berhak sembuh dari penyakitnya. Seperti yang dialami pasien atas nama Rasidah warga sandai kiri kecamatan sandai kabupaten ketapang pengguna JAMKESDA dengan mengidap penyakit kangker nasoparing, harus menanggung sendiri pembiayaan pengobatannya di RS.Sardjito Jokja sedangkan uang yang didapat oleh keluarga pasien tersebut hasil dari menjual kebun karet yang menjadi mata pencarian utama keluarga pasien serta hasil dari pinjam dengan tetangga. Selama ini, pemerintah memang telah melakukan sosialisasi di bidang kesehatan melalui media massa. Namun, pada kenyataanya, sosialisasi tersebut gagal diketahui oleh masyarakat kelas bawah, yang merupakan mayoritas di negara ini. Buktinya, banyak warga Kabupaten Ketapang khususnya Kecamatan Sandai yang umumnya adalah kaum miskin masih belum banyak yang mengetahui baik pola hidup sehat maupun hak jaminan kesehatan yang dimiliki. Padahal, upaya peningkatan mutu kesehatan bagi masyarakat khususnya warga Ketapang juga harus didukung oleh masyarakat luas, sehingga ini menjadi hal yang simultan bagi kehidupan masyarakat. Di samping itu, pola hidup sehat juga diperlukan supaya warga tidak mendapatkan penyakit. Ditambah lagi saat ini pemerintah dan DPR berniat mengesahkan UU BPJS yang merupakan turunan dari UU SJSN No.40 Tahun 2004 tersebut, akan semakin menambah penderitaan rakyat dikarenakan rakyat harus berkewajiban membayar iuran. Apa bila rakyat tidak mampu membayar iuran maka rakyat tersebut tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari Negara dan ini sangat bertentangan dengan UUD ’45 Yang sejatinya Negara berkewajiban memberikan jaminan untuk seluruh rakyat Indonesia bukan memungut iuran dari rakyat. Maka dari itu DKR Kabupaten Ketapang MENUNTUT : 1.Pemerintah harus Berlakukan JAMKESMAS bukan yang lain, karena hanya JAMKESMAS yang dapat menanggung semua penyakit yang diderita rakyat Kabupaten Ketapang dan rakyat seluruh Indonesia. 2.Pemerintah kabupaten ketapang harus mengaktifkan Desa Siaga diseluruh Desa dikabupaten ketapang karena hanya forum desa siaga yang dapat memberikan pemahaman kepada rakyat akan arti pentingnya menjaga kesehatan. 3.Hapuskan UU SJSN No.40 tahun 2004 dan UU BPJS karena mengancam keutuhan bangsa. 4.Pemerintah harus Sediakan fasilitas transportasi dan obat-obatan yang bisa memenuhi kebutuhan rakyat dikecamatan sandai untuk pasien pengguna jaminan secara daerah maupun nasional.

No comments: