Monday, April 11, 2011

Eks Menkes: Pemerintah sebenarnya bisa biayai SJSN

Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki dana untuk membiayai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Iuran SJSN dapat diambil dari dana bantuan sosial yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara yang jumlahnya Rp61,2 trilun.

"Dana itu biasanya digunakan untuk berbagai sumbangan kepada masyarakat seperti sumbangan pembangunan masjid atau kegiatan sosial lainnya," kata Siti Fadillah baru-baru ini.

Sedangkan pelaksanaan SJSN menurut Siti Fadilah, hanya dibutuhkan Rp40 trilun. Anggaran sebesar itu sudah dapat mencakup biaya kesehatan seluruh rakyat.

"Adalah tugas pemerintah untuk melindungi rakyat, jangan rakyat disuruh melindungi diri sendiri," kata dia .

Berdasarkan anggaran 2010, total dana bantuan sosial di seluruh lembaga negara mencapai Rp61,2 trilun dan pada 2011 mencapai Rp59,1 triliun. Dana bantuan sosial itu antara lain terdapat di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp8,6 triliun.
Kementerian Pendidikan sebesar Rp31,2 triliun,  Kementerian Kesehatan Rp3,7 triliun, Kementerian Agama Rp 6,8 triliun, Kementerian Sosial Rp2,1 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp2,5 triliun. Dana bantuan sosial itu ada diberbagai lembaga negara jumlahnya bervariasi.

Siti Fadilah menegaskan seluruh rakyat berhak mendapat jaminan sosial, tidak boleh dibedakan antara yang miskin dan yang kaya, dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan tersebut. Tak seharusnya masyarakat memberikan uang iuran lagi.

"Angka pengangguran masih tinggi, kalau buat makan saja susah bagaimana mau membayar uang iuran,"tegas bekas Menkes

Dalam Undang-undang SJSN pasal 17 diatur tentang iuran peserta, antara lain iuran dipungut oleh pemberi kerja dan kemudian ia membayarkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sumber : www.primaironline.com ; tanggal, 11 April 2011 ; SOSIAL

No comments: