Friday, June 3, 2011

JK: Sahkan RUU BPJS Tanpa Revisi UU SJSN

JAKARTA, KOMPAS.com, sabtu 14 mei 2011 — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau agar Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Jadi UU (BPJS) yang dibuat ini harus mengacu UU yang lama (SJSN). Itu harus selesai sekarang, enggak ada sulitnya," kata Kalla seusai menerima enam anggota Pansus RUU BPJS di kediamannya di Jakarta, Sabtu (14/5/2011).
Enam anggota Pansus itu yakni Rieke Diah Pitaloka dan Maruarar Sirait (F-PDIP), Martri Agoeng (F-PKS), Soepriyatno (F-Gerindra), Sunartoyo (F-PAN), serta Chusnunia (F-PKB).
JK mengatakan, ia berharap sembilan prinsip BPJS tetap dipertahankan. Sembilan prinsip itu yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
"Kita sepakat bahwa semua UU Jaminan Sosial Nasional prinsip pokoknya nirlaba. Sekarang ini ada empat badan negara yang melaksanakan ini semua. Dulu diputuskan bahwa itu keluar dari BUMN untuk jadi badan khusus yang komisarisnya kita sebut wali amanah. Karena dia wali amanah, maka profitnya kembali berputar, tidak masuk ke kas negara," jelas JK.
Rieke, perwakilan Pansus BPJS, menyambut baik sikap JK tersebut. Rieke mengatakan, pihaknya meminta dukungan JK lantaran pernah terlibat dalam pembentukan UU SJSN saat menjabat sebagai Menko Kesra. Selain itu, tambah Rieke, JK sebagai tokoh nasional dan politik diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan politis.
"Alhamdulillah kami dapatkan support yang luar biasa. Apa yang Bapak JK katakan jadi inti perdebatan. Tarik ulur ada pada sembilan prinsip BPJS," ucap Rieke.
Seperti diwartakan, RUU BPJS harus rampung pada masa sidang ini. Jika tidak selesai, RUU itu tidak lagi dibahas sampai pergantian anggota Dewan mendatang atau setelah 2014. Pasalnya, menurut UU dan Tata Beracara di DPR, RUU yang sudah dibahas tiga kali masa persidangan tak bisa dibahas lagi dalam periode tersebut.
Pembahasan RUU BPJS dalam periode Dewan 2009-2014 sudah dilakukan dalam dua kali masa sidang sebelumnya dan gagal disahkan.

No comments: