Saturday, September 17, 2011

RUU BPJS Berpotensi Sengsarakan Rakyat


MedanBisnis –Medan. Rencana memberlakukan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial berpotensi menyengsarakan rakyat jika penetapannya dipaksakan. Karena RUU yang merupakan pelaksanaan dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan seluruh rakyat Indonesia membayar iuran wajib dan mewajibkan pemberi kerja memungut iuran kepada pekerja.
Sementara sesuai amanat UUD 1945, bahwa rakyat berhak hidup sehat dan mendapatkan jaminan sosial. Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar Aliansi Masyarakat Sumut Menuntut Kesehatan Gratis (AMMUNISI) di kantor Ikatan Keluarga Orang Hilang Sumut (IKOHI Sumut), Jalan Brigjend Katamso Senin (12/9).
Menurut Koordinator AMMUNISI Sugianto, pungutan iuran untuk mendapatkan jaminan kesehatan sama halnya dengan asuransi, di mana untuk mendapatkan jaminan, rakyat harus membayar.
“Jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, jika RUU ini disahkan, maka sebenarnya sebenarnya telah melepaskan tanggung jawabnya kepada rakyat,” ujarnya kepada MedanBisnis, Senin (12/9).
Ia menjelaskan,  pembahasan RUU saat ini sudah menyepakati bahwa BPJS I akan dilaksanakan pada tahun 2014 dengan PT Askes sebagai penganggung jawab.
Dalam kesepakatan itu, iuran yang akan ditarik dari tiap kepala keluarga sebesar Rp 70.000 – Rp. 75.000. “Ada indikasi bahwa RUU ini akan tetap disahkan pada 21 Oktober tahun ini, meskipun banyak penolakan,” katanya.
Sementara itu, Adi, dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Sumut (IKOHI Sumut) mengungkapkan, RUU BPJS yang tidak berpihak kepada masyarakat menunjukkan minimnya keberpihakan kepada rakyat.
“Substansinya adalah, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis, sementara dalam RUU BPJS, tidak menunjukkan hal tersebut,” katanya.
Menurutnya, perlu dibuat gerakan  menolak pengesahan RUU BPJS dan mendesak pemerintah  mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk jaminan kesehatan masyarkat yang akan memberikan jaminan kepada kesehatan bagi rakyat sebelum terbitnya UU yang lebih kuat. (cw- 02)

No comments: